Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea. Pemeriksaan dilakukan, Selasa 20 Oktober 2020.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan dua orang saksi diperiksa tim penyidik adalah P.S dan A. I. T. “Tadi, keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” ujarnya.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejari Buru. Pemeriksaan terhadap P.S dari pukul 11.30 hingga pukul 13.00. Sedangkan, pemeriksaan untuk A.I.T berlangsung dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Sapulette mengatakan, penyidik mencecar keduanya dengan 16 pertanyaan. Namun Sapulette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah masuk ke materi perkara.
Menyinggung apakah, Ferry Tanaya akan di perimsa kembali, Sammy menyebut itu kewenangan penyidik. “Ya, jadi kewenangan penyidik. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ferry Tanaya juga sudah diperiksa. Belum ada tersangka,” tambah Sammy. (TM-01)
Discussion about this post